Daftar Tarif Ojek Online terbaru 2019




Dijaman yang serba online ini pasti pembaca sudah tidak asing tentang Ojek online. Dan, diantara sebagian para pembaca pasti merupakan pelanggan jasa Ojek online. Jasa Ojek Online sekarang banyak digandrungi masyarakat indonesia . selain tarif harganya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan jasa ojek konvensional, Kita juga bisa menggunakan jasa delivery dan memesan makanan apapun melalui Jasa Ojek online.  Baru – baru ini Penulis mendapatkan informasi  resmi dari Kemntrian Perhubungan, nanti Pada tanggal  1 Mei 2019 mendatang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan tentang tarif resmi Ojek online terbaru yang diatur sesuai zonasi.

Melalui artikel ini Penulis akan memberi informasi tentang Daftar Tarif Ojek Online terbaru 2019 Kepada pembaca. Khususnya untuk Pembaca yang menjadi pengguna setia jasa ojek online. Untuk lebih jelasnya langsung simak saja dibawah ini.


Kementrian perhubungan akan membagi tarif ojek online menjadi tiga zonasi. Yaitu untuk Zona I meliputi daerah Sumatera, Jawa, dan Bali. Sedangkan Zona II berada di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku. Dan tiap zonasi memiliki tarif yang berbeda.


Ketentuan tarif ojek onlinenantinya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal dibawah 4 kilometer. Tarif batas bawah untuk Zona I yakni Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.


Sementara pemberlakuan tarif batas bawah Zona II adalah Rp 2.100 per kilometer, dengan tarif batas atas Rp 2.600 per kilometer. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.
 

Menurut Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan darat Kemenhub mengatakan bahwa, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.


"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung emrupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri," tuturnya.

Aturan baru tentang tarif Ojek online tersebut nanti akan resmi ditandatangani, kemudian aplikator ojek online bisa melakukan penyesuaian untuk  melakukan perhitungan algoritma.



"Kita juga mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi, biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," menurut imbuhnya.


Demikian artikel singkat tentang Daftar Tarif Ojek Online terbaru 2019 setelah membaca artikel ini semoga pembaca terutama pengguna setia jasa ojek online bisa lebih tahu dahulu tentang perubahan tarif  terbaru jasa ojek online 2019. Sehingga pembaca nanti dapat bersiap – siap untuk menghadapai perubahan tarif tersebut dan tidak akan kaget lagi ketika Kemenhub telah mulai memberlakukan tarif baru ojek online tersebut yang dimulai pada tanggal 1 Mei 2019.


 


 

 
 

0 Response to "Daftar Tarif Ojek Online terbaru 2019 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel